Pasal 30
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan baliho, umbul- umbul, atau spanduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d kepada Tim Kampanye Pasangan Calon. (1a) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memasang billboard atau menayangkan videotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b. (2) Penyerahan, pemasangan dan/atau penayangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) disaksikan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
(3) Penyerahan, pemasangan dan/atau penayangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dituangkan ke dalam berita acara. (4) Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul, atau spanduk yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (5) Dalam hal terdapat kerusakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengganti Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama, dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Penggantian Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a). (8) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (9) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilarang berada di: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (10) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. (12) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat untuk mengamankan Alat Peraga Kampanye.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
