Pasal 29
(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak dan dipasang oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat
(lima) hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak baliho, umbul-umbul, atau spanduk, dan/atau memasang billboard atau menayangkan videotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pencetakan, pemasangan, dan/atau penayangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 30 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
