Pasal 28
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi: a. pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk; dan/atau b. pemasangan billboard atau penayangan videotron. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; a1. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan: a. ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam MENETAPKAN jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP untuk ukuran, jenis, dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon. (7) Dihapus.
- Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
