Pasal 38
(1) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, melakukan mekanisme: a. meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT dengan KTP-el; dan
b. melakukan pengecekan Pemilih yang bersangkutan pada DPT dengan menggunakan softfile DPT dan/atau melalui Sidalih. (1a) Laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota menghapus Pemilih dari DPT asal setelah proses pindah memilih selesai. (2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5-KPU, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Formulir Model A.5-KPU memuat informasi: a. identitas Pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih; b. alamat dan TPS tujuan; dan c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih. (4) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal mencatat Pemilih yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada kolom keterangan DPT dengan keterangan pindah memilih. (5) DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) disusun oleh PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4.1- KPU.
(7) PPS mengumumkan DPTb pada tempat yang mudah dijangkau paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum hari pemungutan suara. (8) DPTb yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (9) PPS menyampaikan DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara. (10) Dalam hal jumlah Pemilih DPTb pada suatu tempat melebihi jumlah maksimal 500 (lima ratus) Pemilih di TPS, dapat dibentuk TPS berbasis Pemilih DPTb.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
