Pasal 39
(1) DPT dan DPTb, dapat dilengkapi dengan DPK. (2) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu. (4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu.
(5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan formulir Model A.DPK-KPU.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 April 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangan di Jakarta, pada tanggal 5 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
