Pasal 37
(1) Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (3) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
- Ketentuan ayat (10) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
