Pasal 9
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih menggunakan formulir Model A-KPU berdasarkan data Pemilih hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS. (3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk naskah asli (hardcopy); dan b. PPK dan PPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy).
