Pasal 10
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
(1) Dalam pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelenggarakan bimbingan teknis dan sosialisasi pemutakhiran data Pemilih secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. (3) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya DP4. (4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, PPS dapat berkoordinasi dengan petugas registrasi kependudukan kelurahan/desa atau sebutan lain sebelum dan setelah Pantarlih melakukan Coklit.
