PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 8
BAB 3 — DATA KEPENDUDUKAN
(1) Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain mengenai informasi yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemilih. (2) Daftar Pemilih memuat informasi data pribadi penduduk yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan.
