Pasal 7
BAB 3 — DATA KEPENDUDUKAN
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), KPU melakukan penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. (2) Proses penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencocokan dan penyesuaian DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan DP4, melalui penambahan Pemilih pemula yang terdapat dalam DP4 ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. (3) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; atau
b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil. (4) KPU menyampaikan data Pemilih hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran.
