Pasal 6
BAB 3 — DATA KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota; dan b. data penduduk potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara. (2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (3) Data kependudukan disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri menjadi DP4. (4) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (5) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain. (6) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi, meliputi: a. nomor urut; b. Nomor Induk Kependudukan; c. nomor Kartu Keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. alamat jalan/dukuh; j. Rukun Tetangga; k. Rukun Warga; dan l. jenis disabilitas.
(7) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per daerah kabupaten/kota dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan naskah asli (hardcopy). (8) DP4 dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau Comma Separated Values (CSV). (9) Penyampaian data agregat kependudukan per kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
