PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 60
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS dengan memperhatikan tempat tinggal sesuai dengan KTP-el atau Surat Keterangan. (2) Apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah
domisili ke tempat pengungsian, KPU/KIP Kabupaten/Kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian.
