Pasal 61
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk menunjang efektivitas proses penyusunan Daftar Pemilih, dibentuk forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tentara Negara INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dan Kementerian atau Lembaga lain yang terkait. (3) KPU MENETAPKAN Keputusan KPU terkait forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih.
