Pasal 59
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemutakhiran data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat. (2) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan petugas rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit yang bersangkutan. (3) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Pemilih menunjukkan KTP-el kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, Pemilih dan/atau keluarga Pemilih dapat menunjukkan salinan Surat Keterangan atau Kartu Keluarga sebagai dasar Coklit.
