Pasal 58
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. (2) Setelah pemungutan suara, KPPS wajib mengambil formulir A.6-KPU dan mengirimkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data dalam formulir A.6-KPU pada Sidalih untuk memudahkan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan untuk Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berikutnya. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan koordinasi dan monitoring pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
