Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 tidak melaksanakan Coklit terhadap Daftar Pemilih dari rumah ke rumah terhadap data Pemilih. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 dalam tahapan penyusunan DPS Pemilu 2019 melakukan proses penataan TPS dan penyesuaian jumlah TPS sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4) KPU MENETAPKAN petunjuk teknis mekanisme penataan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 MENETAPKAN DPS sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota serentak 2018 menyusun DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS ditambah DPTb Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018.
