Pasal 56
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) huruf e dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. (2) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (3) DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (4) DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang telah ditetapkan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
