Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (8) huruf a. (2) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional dengan menggunakan formulir Model A.7.3-KPU. (3) Rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Pemerintah. (5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat pusat, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
(6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik. (7) KPU menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (8) KPU menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.7.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. Bawaslu; b. Peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. Pemerintah. (9) KPU menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu. (10) KPU memberikan dapat salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu. (11) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
