Pasal 52
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2-KPU dan formulir Model formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dari
PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU. (3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan. (5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dengan dokumen yang autentik. (7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (8) PPK menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan penyusunan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (9) PPK menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Panwaslu Kecamatan; c. Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan d. Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.
