Pasal 53
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9) huruf a. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.7-KPU dan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.7.1-KPU. (3) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota. (5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A.7.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (11) Salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
