Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1- KPU. (2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/desa dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik. (6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/desa; dan c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
