PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2–KPU. (3) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPSPut2-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPT dalam Sidalih.
