Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan
masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (3) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari sejak DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
