Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.6.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (9) huruf a. (2) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.6.3-KPU. (3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah. (5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik. (7) KPU wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (8) KPU menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPS melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK untuk menjadi
bahan penyusunan DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (9) KPU menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.6.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. Bawaslu; b. Peserta Pemilu; dan c. Pemerintah. (10) KPU menyampaikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk mendapat masukan dan tanggapan. (11) KPU dapat memberikan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu dan Bawaslu. (12) Salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
