PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 44
BAB 10 — MONITORING DAN PEMERIKSAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan laporan tahapan penyusunan Daftar Pemilih kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi. (2) Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan tahapan penyusunan Daftar Pemilih kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
