Pasal 45
BAB 11 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar
Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban memasukkan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 pada Sidalih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah menyediakan data Pemilih Pemula sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (4) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pemilih yang belum terdaftar pada DPT DPTb, dan DPK serta memenuhi syarat sebagai Pemilih. (5) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; atau b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT, DPK, dan Pemilih pemula dengan menggunakan formulir Model A.6–KPU. (7) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun berbasis TPS. (8) Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak dilakukan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
