PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 43
BAB 10 — MONITORING DAN PEMERIKSAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu terhadap pemutakhiran Data Pemilih sebelum penetapan rekapitulasi DPT oleh KPU. (2) KPU/KIP Provinsi menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi terhadap pemutakhiran Data Pemilih sebelum penetapan rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Pemutakhiran Data Pemilih sebelum penetapan DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
