PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 42
BAB 10 — MONITORING DAN PEMERIKSAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih melalui PPS dan PPK. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah TPS di daerah kabupaten/kota. (3) KPU MENETAPKAN petunjuk teknis pemeriksaan pelaksanaan tugas Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan keputusan KPU.
