PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 41
BAB 9 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. (2) Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk menyelenggarakan Sidalih di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, penyusunan Daftar Pemilih dilakukan secara manual oleh PPS dan proses penyusunan Daftar Pemilih pada Sidalih difasilitasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
