Pasal 40
BAB 9 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, DPT dan DPTb menggunakan Sidalih. (2) Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, memelihara data Pemilih dan DPTb serta masukan dan tanggapan. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyediakan data Pemilih, DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb memiliki sistem informasi yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
(4) KPU menggunakan Sidalih untuk mengumumkan DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb melalui laman KPU. (5) DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
