Pasal 34
BAB 6 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional setelah menerima salinan DPT dan formulir Model A.3.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) huruf a. (2) KPU melakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional dengan menggunakan formulir Model A.3.3-KPU. (3) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Pemerintah. (5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu, Peserta Pemilu tingkat Pusat, dan Pemerintah dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik. (7) KPU menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (8) KPU menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model A.3.3-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada:
a. Bawaslu; b. Peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. Pemerintah. (9) KPU menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu. (10) KPU dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat Pusat dan Bawaslu. (11) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
