Pasal 33
BAB 6 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT tingkat daerah provinsi setelah menerima salinan DPT dan formulir Model A.3.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT tingkat daerah provinsi dengan menggunakan formulir Model A.3.2-KPU. (3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi. (5) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU; b. Bawaslu Provinsi; c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi. (9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi. (10) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan
format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi. (11) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (12) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disertai dengan berita acara.
