Pasal 32
BAB 6 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima
formulir Model A.B.DPSHP.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT dan rekapitulasi DPT tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.3-KPU dan formulir Model A.3.1-KPU. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPSHP. (4) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota. (6) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan data autentik. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (12) Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
