PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 35
BAB 6 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) huruf e dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. (2) PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (3) DPT yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(4) DPT yang telah ditetapkan KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
