PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 29
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar perubahan Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSHP-KPU. (3) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPSHP-KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPT dalam Sidalih.
