PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 28
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS mengumumkan DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu selama 7 (tujuh) hari. (2) DPSHP yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (3) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
