Pasal 30
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU. (2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan. (5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik. (6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/desa; dan c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
