Pasal 24
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU Provinsi/KIP Aceh, dan masukan dari Bawaslu dan Peserta Pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
(2) Apabila PPS mengalami keterbatasan untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8), dan Pasal 21 ayat (8), proses perbaikan DPS dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar perubahan Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan dengan menggunakan formulir Model A.B.DPS-KPU. (4) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPS-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPSHP dalam Sidalih.
