Pasal 23
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak DPS diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tapi belum terdaftar; b. Pemilih dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara dan belum kawin/menikah; c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik
INDONESIA dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. Pemilih sudah meninggal dunia; e. Pemilih tidak berdomisili di kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut; f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Selain masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (4) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KPU. (5) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
