PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam...
Pasal 22
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 14 (empat belas) Hari. (2) DPS yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
