Pasal 25
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPS.1-KPU. (2) PPS melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rapat pleno terbuka dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS yang akan ditetapkan.
(5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi dengan dokumen yang autentik. (6) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.B.DPS.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. PPK; b. Panwaslu kelurahan/desa; dan c. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
