Pasal 19
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk meminta keterangan terhadap pemilih yang masuk dalam formulir Model A.C- KPU. (2) Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat memastikan bahwa Pemilih dalam formulir Model A.C-KPU telah berdomisili di wilayah administratif setempat dan sudah diterbitkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau Surat Keterangan. (3) Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif setempat dan sudah diterbitkan dokumen kependudukan
KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat dan disaksikan Bawaslu Kabupaten/Kota.
