Pasal 20
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima salinan DPS, formulir Model A.1.1-KPU, dan formulir model A.C.3-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf a. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.1.2-KPU. (3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi. (5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan data autentik. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP. (9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A.1.2-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU; b. Bawaslu Provinsi; c. Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi. (10) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk mendapat masukan dan tanggapan. (11) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dan Bawaslu Provinsi. (12) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (13) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) disertai dengan berita acara.
