Pasal 18
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.2-KPU dan formulir Model A.C.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) huruf a. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el tingkat daerah kabupaten/kota ke dalam formulir Model A.C.3-KPU. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan Daftar Pemilih formulir Model A-KPU dan Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran formulir Model A.B-KPU yang disusun oleh PPS. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPS ke dalam formulir Model A.1-KPU dan rekapitulasi DPS tingkat daerah kabupaten/kota ke dalam formulir Model A.1.1-KPU. (5) Penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota. (7) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (8) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan data autentik. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dan formulir Model A.C-KPU dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, formulir Model A.C.3-KPU, dan formulir Model A.1.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format Portable Document Format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan. (12) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format excel atau Comma Separated Values (CSV) dari Sidalih, apabila terdapat permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (13) Salinan DPS yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. (14) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) disertai dengan berita acara.
