Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol. (2) Data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. data kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan; b. data keanggotaan Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota; dan c. data pendukung sebagai pemenuhan syarat Partai Politik menjadi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i. (3) Pemasukan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Partai Politik mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu ke KPU. (4) Partai Politik mencetak formulir persyaratan pendaftaran dari Sipol setelah memasukkan data ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran. (5) Partai Politik yang tidak memasukkan data ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu.
