PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Partai Politik mengenai pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dan tata cara penggunaan Sipol. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu.
