PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pembuatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus diregistrasi. (2) Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman. (3) Pendistribusian arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan tindakan pengendalian. (4) Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan untuk mengetahui posisi dan tindak lanjut dari arsip yang telah didistribusikan. (5) Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dengan mencatat secara manual dan/atau elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id
