PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pembuatan arsip; dan b. penerimaan arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pencipta Arsip berpedoman pada tata naskah dinas dan klasifikasi arsip. (3) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berpedoman pada Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan dilaksanakan oleh Pencipta Arsip.
