PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan oleh Pencipta Arsip, Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. (2) Pencipta Arsip bertanggung jawab atas ketersediaan dan autentisitas Arsip Dinamis. (3) Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, penyajian Arsip Vital, dan Arsip Aktif. (4) Unit Kearsipan bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan penggunaan internal Komisi Pemilihan Umum dan kepentingan publik
