PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Pengelolaan Arsip Dinamis adalah : a. standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; b. mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna dan berhasil guna; c. mengupayakan penyelamatan arsip; d. mewujudkan efektifitas penyimpanan dan pencarian berkas/arsip; dan e. menunjang kelancaran komunikasi kedinasan baik lingkup intern maupun ekstern instansi.
